Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintahan Pusat, Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penerimaan Daerah ,Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil , Dana Alokasi Umum , Daba Alokasi Khusus, Belanja Daerah, Pembiayaan, Pinjaman Daerah, Utang Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah, Dana Cadangan, Beban, Dana Cadangan, Beban, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara , Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Program Kegiatan, Kegiatan Tahun Jamak, Keluaran, Hasil, Sasaran, Kinerja, Kas Umum Daerah. Rekening Kas Umum, Dokumen,Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Surat Penyediaan Dana , Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan ,Pembayaran Langsung ,Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar UP, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar TU,Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Barang Milik Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA, Piutang Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib , Urusan Pemerintahan Pilihan, Pelayanan Dasar,Stander Pelayanan Minimal, Badan Layanan Umum Daerah, Daerah Otonom, Satuan Kerjja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Pengguna Anggaran, Kuasa PA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bendahara Penerimaan , Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu , Bendahara Pengeluaran Pembantu , Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah,Anggaran Kas,Standar Akuntansi Pemerintahan , Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintab Daerah, Bagan Akun Standar. BAB II RUANG LINGKUP. BAB Ill PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga PPKD,Bagian Keempat PA. Bagian Kelima KPA. Bagian Keenam PPTK SKPD. Bagian Ketuju PKKSKDP, Bagian Kedelapan PPK Unit SKPD, Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh TAPD. BAB IV APBD Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Struktur APBD . Bagian Ketiga Pendapatan Daerah. Bagian Keempat Belanja Daerah, Bagian Kelima Pembiayaan Daerah, Bagian Keenam Surplus dan Defisit. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN APBD Bagian Kesatu KUA dan PPAS, Bagian Kedua RKASKPD, Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. BAB VI PENETAPAN APBD Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan APBD, Bagian Keempat Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga Penyiapan DPA SKPD, Bagian Keempat Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana, Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Bagian Kedelapan Pengelolaan BMD. BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama APBD,Bagian Kedua Dasar Perubahan APBD,Bagian Ketiga Perubahan KUA den Perubahan PPAS, Bagian Keempat Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan APBD, Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan APBD , Bagian Kesem bilan Penetapan Perubahan APBD, Bagian Kesepulub Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB X PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PEIAKSANAAN APBD. BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua Pengelolaan lnvestasi Daerah, Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah,Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XII BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB Xlll PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XIV INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat