ABSTRAK: |
- bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013, rnaka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pend,apatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan t.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambah,an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851); ·
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; ·
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia -Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - LJn,jang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia-Nemer 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Slstern Perencanaan Pembangunpn Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerlntahan Daerah ( ternbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebeqairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undanq - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Unda_ng-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; ·
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanqan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lernbaran Negarc1 Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Neqara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234) ;
10. Peraturan Femerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan l<euangan Pimpinan dan An{Jgota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Nenara Republik Indonesia Nomor 4416) sehagaimana telah diubah beberapa kali, terak:hir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N,egara Republik Indonesia Nornor 4721 ) ;
12. Peraturan Pe_merintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4.!502 ) ;
13. Peraturan Pemertntah Nomor 24 Tahun 2005 tentang stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan tembaran Negara R.epublik Indonesia Nomor 4503), sebagairnana telah olubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2010 Nomor 12�!, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesta Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang D�:uia Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Norror 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17_. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Oaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45n);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kei.Jangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
19. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerint:ahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlnqkat II Gowa· Nomor 28 Tahun 1995 t:entang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Tahun 1996 Nomor 21 Seri C Nomor · 2 ), sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) Kabupaten Gowa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nornor 14 );
- Pasal ·1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan
c. lain-lain Pendapatan yang Sah
Jumlah Pendapatan
�p.109. 772.063.453,36
Rp.768.810. 945.369,00
Rp.206.894.692. 733,29
Rp.1.085.477. 701.555,65
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1)
2) Belanja Pegawai
Belanja Bunga Rp. Rp. 579.880.209.693,00
0,00
3) Belanja Subsidi Rp. 0,00
4) Belanja Hibah Rp. 2.764.949.600,00
5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.831.417.906,00
6) Belanja Bagi Hasil · Rp, 23.654.312.557,00
7) Belanja Bantuan l(euangan Rp. 0,00
8) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
Rp.608.130.889. 7S6,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang dan Jasa
3) Belanja Modal
Jumlah Belanja
Surplus
Rp. 25.339.242.860,00
Rp.177.418.564.206,00
Rp.246.132.326.442,00
�448.890.133.508,00
Rp. 1.05?.021.023.264,00
Rp. 28.!456.678.291.65
/
--- - .
-=======c-c-= ======-��-------·-------·---------·--·-·-·-·
3. Pembiayaan
a. Penerimaan b. Pengejuaran
Jumlah Pembiayaan l\leto
Rp.166.473.093.BE:7,30
� 9.418.157.358,00
Rp. 157.054,936.529.30
Sisa lebih pembiayaan anggarao tahun berkenaan
easal 2
Rp. 185,511 614,820.95
Ringkasan laporan realisasi ang9aran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalarn Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anqqaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran lI Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebaqairnana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangqal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
|