Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseoda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Perusahaan Perseroan Daerah, Rapat Umum Pemegangang Saham, Komisaris, Direksi, Pegawai Perseroda, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Penyertaan Modal, Modal Dasar, Modal Disetor. BAB.II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB II RUANG LINGKUP. BAB IV PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB V NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan. BAB VI KEGIATAN USAHA. BAB VII JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VIII MODAL DAN SAHAM Bagian Kesatu Sumber Modal dan Penyertaan Modal Daerah, Bagian Kedua Modal Dasar clan Modal Disetor, Bagian Ketiga Saham. BAB IX ORGAN PERSERODA. BAB X KETENTUAN PERALIHAN. BAB·XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseoda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
19 November 2022
Tanggal Pengundangan
19 November 2022
Tanggal Berlaku
19 November 2022
Sumber
LD Kab. Gowa 2022 No.17/TLD No.07
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan