Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023

TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : PRODUK DAN HUKUM DAERAH BAB IV : PERENCANAAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB V : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN BAB VI : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN BAB VII : SINKRONISASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB VIII : PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB IX : PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUKPERATURAN BAB X : PENETAPAN DAN PENOMORAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB XI : PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH BAB XII : PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB XIII : PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIV : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
berita daerah kabupaten maros nomor 8 tahun 2023
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan