PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-GOWA-NOMOR-2-TAHUN-2020-TENTANG-WAJIB-MASKER-DAN-PENERAPAN-PROTOKOL-KESEHATAN-DALAM-PENCEGAHAN-PENYEBARAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Gowa 2023 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 mulai terkendali dan tingkat imunitas tinggi di
masyarakat, serta kesiapan kapasitas baik berimplikasi
pada meningkatnya
kehidupan sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; b.bahwa pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat
telah
dinyatakan dicabut,
sehingga
bagi
pelanggar ketentuan
pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat tidak
dapat dikenakan
sanksi; c. bahwa
melaksanakan
untuk
Diktum
Instruksi
Kelima
Menteri
Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2022
tentang Pencegahan
dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019 pada masa
transisi
menuju
pandemi,
Kepala
Daerah
di
instruksikan untuk
mencabut Peraturan
Daerah
yang
memberikan sanksi
bagi
pelanggar
ketentuan
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan
Masyarakat; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan
huruf
c,
perlu
menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
pencabutan
Peraturan Daerah
Kabupaten
Gowa
Nomor 2 Tahun 2020
tentang Wajib Masker
dan
Pen era pan
Kesehatan
Protokol
Dalam Pencegahan
Penyebaran Corona
Virus Disease
2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib
Masker Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan
Penyebaran
Corona Virus Disease
2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
- 13 Halaman
|