PERATURAN DAERAH TENTANG PERfANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah. pasal2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: a. pendapatan Rpl.780.968.775.257,69 b. belanja Rpl.884.121.196.569,39 Defisit (Rp103.152.421.311,70) 2. realisasi Selisih Lebih Rpl. 780. 968. 775.257 ,69 Rp20.5 l 1. 782. 785,69 b. selisih anggaran dengan realisasi belanja (Rp257.726.501.275,61) dengan rincian sebagai berikut: 1 . anggaran belanja sejumlah setelah perubahan 2. realisasi Selisih Kurang Rp2. l41.847.697.845,00 Rpl.884.121.196.569,39 (Rp257.726.501.275,61) c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp278.238.284.061,30 dengan rincian sebagai berikut: 1. surplus/defisit setelah perubahan (Rp381.390.705.373,00) 2. realisasi (Rpl03.152.421.311, 70) Selisih Lebih Rp278.238.284.061,30 d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp12.394.553.092,53) dengan rincian sebagai berikut : 1. anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi Selisih Kurang Rp449.161.514.568,00 Rp436.766.961.475,47 (Rp12.394.553.092,53) e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp58.178.740.187,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp67.770.809.195,00 2. realisasi Rp9.592.069.008,00 Selisih Kurang (Rp58.178.740.187,00) f. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan netto sejumlah Rp45.784.187.094,47 dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pembiayaan netto setelah perubahan 2. realisasi Selisih Rp38 l.390. 705.373,00 Rp427. l74.892.467,47 Rp45. 784.187.094,47 Pasal 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2022 sebagai berikut : a. jumlah aset b. jumlah kewajiban c. jumlah ekuitas Rp4.573.545.65 l.652,04 Rp261.155.129.763,92 Rp4.312.390.52 l .888, 12 Pasal 5 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 sebagai berikut: a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2022 b. arus kas dari aktivitas operasi c. arus kas dari aktivitas investasi d. arus kas dari aktivitas pendanaan e. arus kas dari aktivitas transitoris f. saldo kas akhir per 31 Desember 2022 Rp215.813.978.298,47 Rp 331.722.453.673,70 (Rp440.374.874.985,40) Rp216.913.647.407,00 (Rp3 l. 732.258,00) Rp324.043.472.135. 77 pasal 6 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. pasal 7 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: pasal 8 Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati. pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang menget.ahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat