Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2022

ZONA NILAI TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Tanah, Nilai Tanah, Zona, Zona Nilai Tanah. BAB II ASAS DAN TUJUAN . BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG. BAB V PERENCANAAN. BAB VI PENETAPAN. BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII PELAPORAN. BAB IX PEMBAGIAN ZONA NILAI TANAH. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2022 tentang ZONA NILAI TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Gowa 2022 No.10/TLD. No..
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan