Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri
atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
(2) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati
terdiri atas;
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan
sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. BPHTB;
b. PBJT atas;
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
c. Pajak MBLB; dan
d. Pajak Sarang Burung Walet.
(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. surat ketetapan Pajak;
b. surat pemberitahuan Pajak Terutang; dan/atau
c. dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. surat pemberitahuan Pajak
b. dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(5) Dokumen surat pemberitahuan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan
lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha, sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
c. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
c. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak MBLB
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal 5 Januari 2025.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
295 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 110 Tahun 2016
Anggota BPN merupakan wakil dari penduduk Nagari yang dipilih
secara demokratis berdasarkan:
a. keterwakilan Jorong: dan
b. keterwakilan perempuan.
Jumlah anggota BPN berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 orang.
Masa keanggotaan BPN selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara BUMN Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publ~ kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamm kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana perlu diatur dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, DENGAN ISI :
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk:a. meningkatkan pendapatan Daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian Daerah;b. meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;
b. bahwa adanya penambahan aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat namun belum diatur dalam peraturan daerah dan perubahan beberapa jenis fasilitas pelayanan yang dapat dikenakan retribusi seperti pengujian sample pada pemakaian alat laboratorium lingkungan, tempat rekreasi dan olahraga, tempat khusus parkir, penjualan produksi usaha daerah serta retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
c. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
Nomor 3 Tahun 2016
Nomor 6 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2.Rencana Aksi Daerah
3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan
4.Antisipasi Dini
5.Pengawasan dan Pelaporan
6.Partisipasi Masyarakat
7.Penghargaan
8.Pendanaan
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur pelayanan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyelenggarakan layanan terhadap pemenuhan barang, jasa dan pelayanan administratif kepada masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan peningakatan kualitas pelayanan publik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan danberkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik perlu adanya pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan para pihak terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik
Bentuk dan Pola Pelayanan Publik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Inovasi Pelayanan Publik
Sistim Informasi Pelayanan Publik
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengaduan Pelayanan Publik
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcntang Cipta Kerja perlu rnenetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahtm 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupatcn Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012,
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam rnelaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung rnulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan , sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan RPJMN.dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelaola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis perlu adanya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari yang transparan akuntabel dan aspiratif
b. bahwa untuk mewujudkan proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari yang demoktaris, efektif, efisien dan akuntabel, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pemiliham, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari
c. bahwa dengan adanya perubahan terhadap Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang PErubahan atas PErmendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentnag Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat