Anggota BPN merupakan wakil dari penduduk Nagari yang dipilih secara demokratis berdasarkan: a. keterwakilan Jorong: dan b. keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPN berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 orang. Masa keanggotaan BPN selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat