wali nagari
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelaola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis perlu adanya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari yang transparan akuntabel dan aspiratif
b. bahwa untuk mewujudkan proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari yang demoktaris, efektif, efisien dan akuntabel, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pemiliham, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari
c. bahwa dengan adanya perubahan terhadap Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang PErubahan atas PErmendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentnag Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
- Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
- 18
|