Setiap orang atau badan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu untuk dilakukkan penyesuaian tarif;
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Pajak Daerah serta penyesuaian tarif, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
- Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
- 5 Halaman
|