Setiap orang
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Sijunjung,
perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah,
objek retribusi tempat khusus parkir serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 27 halaman
|