Anggaran pendapatan belanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2013
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemda, Kepda Mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan akan menjadi Rencana Kerja Pemda tahun 2013, yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan Plafond Anggaran Sementara, maka perlu ditetapkan Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2013
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. U No 33 tahun 2004
7. UU No. 27 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 12 tahun 2011
10. PP No. 109 tahun 2000
11. PP No. 24 tahun 2004
12. PP No. 55 tahun 2005
13. PP No. 58 tahun 2005
14. PP No. 79 tahun 2005
15. PP No. 3 tahun 2007
16. PP NO. 38 Tahun 2007
17. PP No. 16 tahun 2010
18. PP No. 19 tahun 2010
19. PP No. 71 Tahun 2010
20. Perpres No. 54 tahun 2010
21. Permendagri No. 13 tahun 2006
22. Permendagri No. 16 tahun 2007
23. Permendagri No. 32 tahun 2011
24. Permendagri No. 53 tahun 2011
25. Permendagri No 37 tahun 2013
26. Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2004
27. Perda Provinsi Bengkulu No. 06 tahun 2007
APBD Tahun Anggaran 2013 Provinsi Bengkulu terdiri atas
*Pendapatan Daerah (PAD,Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lainya)
*Belanja Daerah (Belanja tak Langsung dan Langsung)
*Pembiayaan Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2012
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa LK yang telah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pwlaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 2985
3. UU No. 21 tahun 1977
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 17 tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 25 tahun 2004
9. UU No. 32 tahun 2004
10. UU No. 33 tahun 2004
11. UU No. 28 tahun 2009
12. UU No. 12 tahun 2011
13. PP No. 20 tahun 2001
14. PP No. 24 tahun 2004
15. PP No., 23 tahun 2005
16. PP No. 24 tahun 2005
17. PP No. 54 tahun 2005
18. PP No. 55 tahun 2005
19. PP No. 56 tahun 2005
20. PP No. 57 tahun 2005
21. PP No. 58 tahun 2005
22. PP No. 65 tahun 2005
23. PP No. 8 tahun 2006
24. PP No. 38 tahun 2007
25. Permendagri No. 13 Tahun 2007
26. Permendagri No. 65 Yahun 2007
27. Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2007
28. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2011
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan cara LK memuat
o Laporan Realisasi Anggaran,
o Neraca,
o Laporan Arus Kas, dan
o Catatan Atas Laporan Keuangan.
Semua berkas itu dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikthisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, harus sudah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Lampiran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu diatur pada pasal 7, yang terdiri dari empat lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2012
Sistem - Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. setiap orang (miskin) berhak mmendapatkan layanan kesehatan dan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam upaya meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
2. peningkatan pelayanan kesehatan kepada penduduk di Provinsi Bengkulu
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 15 tahun 2004
6. UU No. 29 tahun 2004
7. UU No. 32 tahun 2004
8. UU No. 40 tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2006
10. UU No. 17 tahun 2007
11. UU No. 36 Tahun 2009
12. UU No. 44 tahun 2009
13. UU No. 12 tahun 2011
14. UU No. 13 tahun 2011
15. UU No. 24 tahun 2011
16. PP No. 23 tahun 2005
17. PP No. 56 tahun 2005
18. PP No. 58 tahun 2005
19. PP No. 38 tahun 2007
20. PP No. 41 Tahun 2007
21. PP No. 53 Tahun 2010
22. Perpres No. 54 tahun 2010
23. Permendagri No. 21 tahun 2011
24. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Memberi jaminan dan peningkatan mutu layanan kesehatan adalah tujuan diadakannya Jamkesda, yang diperuntukkan penduduk miskin yang dilakukan oleh satuan kerja yang diberi wewenang sebagai penyelenggara, Memberi layanan kesehatan Jamkesda meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap Lanjutan, dan pelayanan rujukan kepada RS tingkat lanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2012
Pemberian tambahan pernghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah provinsi bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Demi peningkatan kesejajhteraah PNS daerah satuan kerja Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan kebijakan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja dengan tujuan untuk meningkatkan kuallitas kinerja
2. Penghasilan PNS selama ini masih dibawah standar kebutuhan hidup yang layak
3. berpedoman pada PP No. 58 tahun 2005 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Permendagri No. 13 tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, Pemda dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada PNS daerah
4. dengan keterangan diatas, perlu dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Panghasilan Kepada PNS Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU NO. 32 Tahun 2004
7. UU No. 17 Tahun 2007
8. UU No. 12tahun 2011
9. PP No. 56 Tahun 2005
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP No. 41 tahun 2007
12. PP No. 53 tahun 2010
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No 53 Tahun 2011
15. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
1. Pemberian tambahan Penghasilan ini berbasis kinerja, diberikan kepada PNS yang bertugas pada SKDP Pemerintah Provinsi Bengkulu, demi mewujudkan reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja PNS, serta mewujudkan Profesionalisme PNS, sesuai dengan penilaian hasil kerja
2. Tambahan Penghasilan Berbasis Kerja ini berupa Intensif ( diberikan bagi yang mencapai beban dan prestasi kerja sesuai tugas pokok dan fungsi), dan Berupa kompensasi (berdasarkan tempat tugas, pekerjaan, resiko, dan kelangkaan profesi)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2012
Pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. sesuai Nota Kesepahaman antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan BNN No. 03/2011/SKB/54/IV/2011/BNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan Pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah dan keputusan kepala BNN Provinsi Bengkulu No. KEP/73/VI/2011/BNN tentang pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan BNN Provinsi Bengkulu mengamanatkan perubahan status Pelaksana Harian BNN Provinsi Bengkulu menjadi BNN Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat
2. Dari pertimbangan itu, maka perlu dilakukan petataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 35 tahun 2009
2. UU No. 12 tahun 2011
3. PP No. 20 tahun 1968
4. PP No. 100 tahun 2000
5. Permendagri No. 57 tahun 2007
6. Permendagri No. 53 thun 2011
7. Peraturan Kepala BNN No. PER/04/V/BNN tanggal 12 Mei 2010
8. Perda Prov. No. 5 tahun 20078
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Setelah diadakan perubahan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Organisasi dan tata kerja inspekotrat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran Provinsi/kabupaten/kota juncto Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintah di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu Sebagaimana telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerjas Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, maka dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua Atas Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Cara Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 tahun 2011
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 100 Tahun 2000
7. PP No. 41 tahun 2007
8. Permendagri No 57 tahun 2007
9. Permendagri No. 64 tahun 2007
10. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
11. Permendagri NO. 53 tahun 2011
12. Perda Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2008
Perubahan dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah, maka dirubahlah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu, Ketentuan Pasal 6 yaitu susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas Inspektur, Sekretariat ( Meliputi Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, dan umum, dan Kasubbag Kepegawaian Pemerintah), Inspektur Pembantu bidang pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur bidang Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi, dan kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No, 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah
2. Menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana percepatan pembangunan InfraStruktur Daerah, pendanaan kegiata lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011
1. UU No.. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 tahun 2004
6. Auu No. 33 tahun 2008
7. UU NO. 27 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 12 tahun 2011
10. PP No. 109 tahun 2000
11. PP No. 24 tahun 2004
12. PP No. 55 tahuun 2005
14. PP No. 79 tahun 2005
15. PP No. 3 tahun 2007
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 16 tahun 2010
18. PP No. 19 tahun 2010
19. PP no. 71 tahun 2010
20. Perpres No. 54 thun 2010 21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 tahun 2007
23. Permendagri No. 37 tahun
24. Permendagri No. 32 tahun 2011
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. PMK no. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No 6 tahun 2007
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 3 tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
1. Dalam upaya menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, pendanaan kegiatan lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2011.
2. Perubahan Penjabaran terdiri dari;
Pendapatan ( Pendapatan Asli, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain)
Belanja ( Belanja tak langsung, dan Belanja Langsung
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011
TARIF PELAYANPERAWATAN BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD M. YUNUS BENGKULU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkan nya RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah, maka sesuai amanat pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu menetapkan tarif pelayanan dan perawatan kesehatan BLUD RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
2. sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan Pergub tentang tarif pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD Dr. M Yunus
1. UU RI NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 9 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 tahun 2009
7. UU Ri No. 38 tahun 2009
8. UU RI no 44 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP NO. 32 tahun 1996
11. PP NO. 25 tahun 2000
12. PP No. 66 tahun 2001
13. PP RI No. 23 tahun
14. PP No. 41 tahun 2007
15. Permenkeu No. 66 tahun 2006
16. Permendagri No 61 tahun 2007
17. Pergub Prov. Bengkulu No. 8 tahun 2008
18. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
19. Keputusan Gubernur Bengkulu No. m.310XXXVII tahun 2009
1. Diadakannya pungutan Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu kepada OP, Badan, dan Organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu , Meliputi Rawat Jalan, Rawat inap, Pelayanan Gawat Darurat, serta pelayanan medik/Non-medik, dan penunjang medik/Non-medik,
2. Tarif Pelayanan ini digolongkan atas Tarif Jasa Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan RS
3. Pemungutan Tarif tak dapat dialihkan ke pihak lain dan Pemungutan ini sesuai dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen yang dipersamakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Prov Bengkulu No. 8 Tahuun 2005
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu duna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu untuk mengatur dan menetapkan jenis,objek, dan tarif perizinan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu
1. PP Nomor 69 Tahun 2010
2. Permendagari Nomor 13 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi lzin Trayek;
b. Retribusi lzin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomoe 5 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2005
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli
Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dalam rangka pembaharuan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien,
serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya
pengaturan Retribusi Jasa Usaha berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
2. PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perikanan;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2005
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat