Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; c. Retribusi Penjuaian Produksi Usaha Daerah; d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;dan e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat