Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perikanan; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat