Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perikanan; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan