Perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Daerah merupakan satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah, untuk itu perlu adanya penambahan objek baru Retribusi Jasa Usaha dengan merubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011, serta perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- 1. Pasal 18 ayat (6), UUD 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
- Perubahan pada pasal 1 angka 2 dan penghapusan angka 5. Perubahan pada pasal 23 ayat (4) dan ayat (5). Penghapusan pada Pasal 39, 40, dan 41.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010
- 19
|