Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang perubahan atas PERDA Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan