PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah
b. bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru
dan penyesuaian tarif Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
- Berisi tentang perubahan atas PERDA Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
- 8
|