Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan cara LK memuat o Laporan Realisasi Anggaran, o Neraca, o Laporan Arus Kas, dan o Catatan Atas Laporan Keuangan. Semua berkas itu dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikthisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, harus sudah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Lampiran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu diatur pada pasal 7, yang terdiri dari empat lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat