Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2012

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan cara LK memuat o Laporan Realisasi Anggaran, o Neraca, o Laporan Arus Kas, dan o Catatan Atas Laporan Keuangan. Semua berkas itu dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikthisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, harus sudah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Lampiran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu diatur pada pasal 7, yang terdiri dari empat lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2012
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 888 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan