Setelah diadakan perubahan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat