Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
lingkungan yang sehat merupakan penunjang kualitas hidup masyarakat. pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian dan kemanfaatan lingkungan demi mencapai kesejahteraan bersama. untuk mencapai keserasian dan kemanfaatan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Maka untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah perkotaan. Pengelolaan RTH berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, terpadu, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan menyelenggarakan pengelolaan RTH secara terencana, sistematis dan terpadu. kungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, dan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH. Manfaat RTH bagi masyarakat adalahyang bersifat nyata dan cepat, dalam bentuk keindahan (estetika) dan kenyamanan, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana kebudayaan, sarana rekreasi, sarana aktivitas sosial, serta sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, daerah resapan air, pengendali polusi udara, tanah dan air, serta penyeimbang ekosistem daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH, mencakup perencanaan pemanfaatan RTH, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. RTH meliputi RTH Publik, dan RTH Privat. RTH Publik sebagaimana dimaksud terditi dari, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, taman pemakaman umum, dan kebun pembibitan. Pembangunan RTH Publik dilakukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan dapat melibatkan para pelaku pembangunan. Pembangunan RTH Privat dilakukan dan dikelola oleh orang pribadi atau badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembangunan RTH Publik harus berpedoman pada dokumen perencanaan tata ruang Pembangunan RTH Privat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang tata ruang dan bangunan gedung. Pada lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH Publik tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2016
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan pengelolaan sampah di Daerah dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan Sampah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 2 Tahun 2016.
Pengelolaan Sampah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
f. Penyediaan dan Pengembangan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah;
g. Lembaga Pengelolaan;
h. Perizinan;
i. Pengembangan dan Penerapan Teknologi;
j. Sistem Informasi;
k. Peran Masyarakat;
l. Pembinaan;
m. Larangan;
n. Insentif dan Disinsentif;
o. Retribusi Pelayanan Persampahan;
p. Pembiayaan dan Kompensasi;
q. Sanksi dan Administratif;
r. Penyelesaian Sengketa;
s. Ketentuan Penyidikan;
t. Ketentuan Pidana;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975;PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 tahun 2010; Permendagri No. 18 tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 80 tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56;
b. Ketentuan Pasal 4 diubah;
c. Ketentuan Pasal 5 diubah;
d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah;
e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah;
i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B;
j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3);
k. Ketentuan Pasal 25 diubah;
l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah;
m. Ketentuan Pasal 27 diubah;
n. Ketentuan Pasal 28 diubah;
o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah;
p. Ketentuan Pasal 31 diubah;
q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3);
r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
s. Ketentuan Pasal 47 diubah;
t. Ketentuan Pasal 48 diubah;
u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5);
v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah;
w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp;
x. Ketentuan Pasal 65 diubah;
y. Ketentuan Pasal 66 diubah;
z. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah;
bb. Ketentuan Pasal 73 diubah;
cc. Ketentuan Pasal 84 diubah;
dd. Ketentuan Pasal 85 diubah;
ee. Ketentuan Pasal 86 diubah;
ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah;
gg. Ketentuan Pasal 93 diubah;
hh. Ketentuan Pasal 95 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama daerah merupakan sarana untuk menyinergikan potensi daerah, menyerasikan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007;PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 69 tahun 2007; Permendagri No. 22 tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 69 tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup Kerjasama;
d. Subyek Dan Objek Kerja Sama;
e. Prinsip Kerja Sama;
f. Bentuk Kerja Sama;
g. Kelembagaan;
h. Tata Cara Kerja Sama Daerah;
i. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama;
j. Persetujuan DPRD;
k. Hasil Kerja Sama;
l. Perselisihan;
m. Perubahan Kerja Sama Daerah;
n. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Perberhentian Pambakal
tidak sesuai dengan perkembangan serta pembangunan
masyarakat dan pemerintahan desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pemilihan Pambakal
Secara Serentak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemilihan Pambakal;
3. Pelaksanaan;
4. Pengunduran Diri Dari Pencalonan, Hilang dan Meninggalnya Calon;
5. Pemilihan Pambakal Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perekonomian daerah, aksesibilitas masyarakat, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu dukungan yang kuat kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal yang diserahkan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan untuk pemenuhan modal inti bank berdasarkan kategori kegiatan usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas layanan publik di bidang air bersih dan untuk lebih meningkatkan cakupan pelayanan air bersih/air minum pada masyarakat dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intang Banjar Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2010; UU No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
b. Diantara Bab VIIIC dan Bab IX Penutup disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIII D Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka di pandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri No Pol. JUKNIS/16/VII/1991; Peraturan Kapolri No Pol. JUKNIS/17/VII/1991; Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
c. Sekretariat PPNS;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
f. Pelantikan dan Sumpah/Janji;
g. Kartu Tanda Pengenal;
h. Pelaksanaan Operasional PPNS;
i. Kode Etik PPNS;
j. Penegakan Kode Etik PPNS;
k. Hubungan Kerja PPNS;
l. Pengaduan;
m. Sanksi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pakaian dan Atribut;
p. Pembiayaan;
q. Ketentuan Peralihan;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat