Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis
Retribusi Jasa usaha Pemerintah Daerah yang sangat potensial untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah;
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan aset daerah yang
merupakan obyek kekayaan daerah yang termasuk dalam jenis barang
bergerak dan barang tidak bergerak serta adanya Peraturan perundang- undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Biaya Operasional;
5. Jenis Kekayaan Daerah;
6. Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kekayaan Daerah;
7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar No.15 Th. 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 22 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2015; PP Nomor 107 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun 2019 - 2039, dengan ruang lingkup: Industri Unggulan Daerah; Jangka waktu RPIK Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Lampiran. Sasaran dan program dari masing-masing Industri Unggulan tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPIK Tahun 2019-2039 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. RPIK Tahun 2019-2039 memuat : Visi, misi, tujuan dan strategi pembangunan Industri Daerah; Sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri Dearah; Pembangunan sumber daya Industri Daerah; Pembangunan sarana dan prasarana Industri Daerah; Pemberdayaan Industri Daerah; dan Kebijakan afirmatif Industri kecil dan menengah. Dalam melaksanakan program pembangunan Industri Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK. Semua pembiayaan pelaksanaan RPIK Tahun 2019-2039 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembangan Industri Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIK Tahun 2019-2039 diatur dalam Peraturan Bupati
36 halaman; Lampiran: 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar adalah pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepastian hukum, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara,
dengan sistematika;
Ketentuan umum;
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Negara;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan Dan Penatausahaan;
Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Peralihan;dan
ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan hufur c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 5 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi;Perencanan dan Pengadaan;Penyimpanan dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Daerah;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/25/M.SM.04.00/2022, tanggal 5 Januari 2022 Hal : Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Auditor, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Biroksasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Biroksasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar memuat tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik;Negara/Daerah Pajak dan Retribusi Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Penggunaan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Air Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu dilaksanakan pemeriksaan terhadap kualitas air, makanan, tanah dan cholineterase, secara intensif dan terus
menerus agar air, makanan dan tanah yang digunakanmasyarakat memenuhi syarat kesehatan dan terhindar dari
gangguan kesehatan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan tersebut, Dinas KesehatanKabupaten Banjar berkewajiban melakukan pemeriksaankualitas air, makanan, tanah dan cholinesterase melalui
Laboratorium Kesehatan Air yang merupakan obyek retribusi
pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2009;Keputusan Bupati Banjar Nomor 310 Tahun 2012;Keputusan Bupati Banjar Nomor 311 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Penggunaan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Air Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2012
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah perlu mengatur kembali tentang penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Bangunan dinilai sudah tidak dapat lagi mengakomodir segala pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen. PU No. 29/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Klasifikasi Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perubahan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Status Hak atas Tanah
Bagian Kedua : Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Izin Mendirikan Bangunan Gedung
5. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Persyaratan Tata Bangunan Gedung
Bagian Kedua : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Bangunan Hijau
6. Pembangunan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Perencanaan Teknis
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Konstruksi
Bagian Keempat : Pengawasan Konstruksi
7. Pemanfaatan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Pemeliharaan Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perawatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pemeriksaan Secara Berkala
Bagian Keenam : Pengawasan
8. Pelestarian Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Penetapan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Bagian Keempat : Pengawasan
9. Pembongkaran Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persetujuan Teknis Bongkar
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Pembongkaran
Bagian Ketiga : Pengawasan Pembongkaran
10. Tim Ahli Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Bagian Ketiga : Pembentukan
11. Penyedia Jasa Konstruksi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Bidang Pekerjaan dan Keahlian
Bagian Ketiga : Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelayanan dan Retribusi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Jenis Pelayanan
Bagian Ketiga : Retribusi
13. Peran Serta Masyarakat;
Bagian Kesatu : Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Bagian Kedua : Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
Bagian Ketiga : Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan
Bagian Keempat : Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
14. Pembinaan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
15. Bangunan Sub Standar;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2012.
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya kenaikan tarif dan penambahan
objek Retribusi Jasa Umun berupa Retribusi Pelayanan
Persampahan dipandang perlu untuk melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah, yang mencabut :
1. Perda Nomor 24 Tahun 1998;
2. Perda Nomor 2 Tahun 2001;
3. Perda Nomor 2 Tahun 2002;
4. Perda Nomor 5 Tahun 2002;
5. Perda Nomor 13 Tahun 2002;
6. Perda Nomor 8 Tahun 2006;
7. Perda Nomor 3 Tahun 2007;
8. Perda Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025, dipandang perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2005-2025;
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
menyatakan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat