Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal; 4. Pengawasan; 5. Pembagian Hasil Usaha; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat