Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2016

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup Kerjasama; d. Subyek Dan Objek Kerja Sama; e. Prinsip Kerja Sama; f. Bentuk Kerja Sama; g. Kelembagaan; h. Tata Cara Kerja Sama Daerah; i. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama; j. Persetujuan DPRD; k. Hasil Kerja Sama; l. Perselisihan; m. Perubahan Kerja Sama Daerah; n. Berakhirnya Kerja Sama Daerah; o. Ketentuan Peralihan; p. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan