Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka
perlu mengatur kembali kepengurusan dan kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum Intan Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok, Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Organ PDAM;
3. Pegawai;
4. Pensiun;
5. Asosiasi;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas
pemerintah di bidang pelayanan umum, khususnya
penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat
Kabupaten Banjar, diperlukan dana untuk
mengembangkan dan pembangunan instalasi dan
jaringan perpipaan;
bahwa untuk mendukung Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar (PDAM) dalam upaya
melaksanakan kegiatan pelayanan sebagaimana
tersebut pada konsideran huruf a, Pemerintah
Kabupaten Banjar perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (PDAM);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun
2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Penentuan Hasil Usaha;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan tidak memungkinkannya lagi Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat untuk menjalankan usaha, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat. bahwa berdasarkan hasil audit Kinerja BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat Nomor SPN - 1852/PW.16/4/2007 tanggal 31 Mei 2007 merekomendasikan kepada Bupati Banjar untuk mempertimbangkan melakukan likuidasi atas Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat. bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan V Banjarmasin Nomor 51.c/S/XIX.BJM/06/2008 tanggal 9 Juni 2008 menyarankan untuk segera memproses pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat agar tidak membebani keuangan daerah
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 53-666 Tahun 1981; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. ketentuan umum;
2. pembubaran perusahaan daerah dan pengembalian asset;
3. penyelesaian kepegawaian;
4. penyelesaian kewajiban perusahaan daerah;
5. likuidatur;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1874; UU No. 10 Tahun 2004 UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 17 Tahun 2009; PermenPAN No. PER/13/M/PAN/5/2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi:
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas dan Fungsi
3. Susunan Organisasi;
4. Kepegawaian dan Eselon;
- Bagian Kesatu : Kepegawaian
- Bagian Kedua : Eselon
5. Tata Kerja;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka ketentuan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek dan subjek pajak;
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
4. Wilayah pemungutan;
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
11. Keberatan dan banding;
12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri, perlu ditindaklanjuti
dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai modal dasar
Perseroan Terbatas;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, perlu
diupayakan sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan berupa
bagian laba pemegang saham Perseroan Terbatas sebagai
pendapatan daerah;
bahwa untuk maksud huruf a dan b konsiderans ini, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pelaporan Dan Pengawasan;
5. Pembagian Laba;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka
ketentuan Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau
kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi:
1. Ketentuan Umum.
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Izin Penyelenggaran Reklame;
4. Dasar Pengenaan Pajak;
5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Pendaftaran Wajib Pajak;
8. Perhitungan dan Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan;
12. Tata Cara Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
15. Kadaluwarsa;
16. Penghapusan Piutang Pajak;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar (RSB)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara
Banjar;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M. KOMINFO/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran;
3. Sifat Dan Tujuan;
4. Perijinan;
5. Alat Kelengkapan;
6. Dewan Pengawas;
7. Dewan Direksi;
8. Sumber Biaya;
9. Peraturan Peralihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Intan Tv
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Intan TV;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Intan TV.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M. KOMINFO/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun
2005; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Intan TV, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran;
3. Sifat dan Tujuan;
4. Perijinan;
5. Alat Kelengkapan;
6. Dewan Pengawas;
7. Dewan Direksi;
8. Sumber Biaya;
9. Peraturan Peralihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan
penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk , pencatatan sipil dan
pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam
rangka tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar ;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a konsideran tersebut
diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak);
8. Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
9. Hak Akses;
10. Pelaporan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat