Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; 3. Sifat Dan Tujuan; 4. Perijinan; 5. Alat Kelengkapan; 6. Dewan Pengawas; 7. Dewan Direksi; 8. Sumber Biaya; 9. Peraturan Peralihan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat