Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Tata Cara Penyertaan Modal; 4. Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6. Penentuan Hasil Usaha; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat