Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok, Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Organ PDAM; 3. Pegawai; 4. Pensiun; 5. Asosiasi; 6. Pembinaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat