Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi: - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Kedudukan - Bagian Ketiga : Tugas dan Fungsi 3. Susunan Organisasi; 4. Kepegawaian dan Eselon; - Bagian Kesatu : Kepegawaian - Bagian Kedua : Eselon 5. Tata Kerja; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat