Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. ketentuan umum; 2. pembubaran perusahaan daerah dan pengembalian asset; 3. penyelesaian kepegawaian; 4. penyelesaian kewajiban perusahaan daerah; 5. likuidatur; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat