Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2010

Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. ketentuan umum; 2. pembubaran perusahaan daerah dan pengembalian asset; 3. penyelesaian kepegawaian; 4. penyelesaian kewajiban perusahaan daerah; 5. likuidatur; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan