Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Dokumen Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil; 7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); 8. Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil; 9. Hak Akses; 10. Pelaporan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 September 2009
Tanggal Pengundangan
28 September 2009
Tanggal Berlaku
28 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.11
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan