Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Dokumen Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil; 7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); 8. Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil; 9. Hak Akses; 10. Pelaporan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat