Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih/minum pada masyarakat, dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan Kinerja Perusahaan Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Penentuan Hasil Usaha;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, perlu diupayakan sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan sebagai pendapatan daerah dan penyertaan modal yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berupa deviden serta guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perbankan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, perlu diupayakan sumber - sumber yang menghasilkan keuntungan sebagai pendapatan daerah dan penyertaan modal yang diserahkan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan perlu untuk dikembangkan sebagai aset Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 56 Tahun 2005 jo. PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pelaporan dan Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2012
sumbangan dan penanggulangan bencana - piutang, utang dan hibah negara/daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4789/SJ tertanggal 29 November 2011 dan dalam upaya memperlancar proses penerimaan sumbangan dari pihak ketiga maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2012
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah perlu mengatur kembali tentang penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Bangunan dinilai sudah tidak dapat lagi mengakomodir segala pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen. PU No. 29/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Klasifikasi Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perubahan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Status Hak atas Tanah
Bagian Kedua : Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Izin Mendirikan Bangunan Gedung
5. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Persyaratan Tata Bangunan Gedung
Bagian Kedua : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Bangunan Hijau
6. Pembangunan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Perencanaan Teknis
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Konstruksi
Bagian Keempat : Pengawasan Konstruksi
7. Pemanfaatan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Pemeliharaan Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perawatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pemeriksaan Secara Berkala
Bagian Keenam : Pengawasan
8. Pelestarian Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Penetapan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Bagian Keempat : Pengawasan
9. Pembongkaran Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persetujuan Teknis Bongkar
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Pembongkaran
Bagian Ketiga : Pengawasan Pembongkaran
10. Tim Ahli Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Bagian Ketiga : Pembentukan
11. Penyedia Jasa Konstruksi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Bidang Pekerjaan dan Keahlian
Bagian Ketiga : Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelayanan dan Retribusi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Jenis Pelayanan
Bagian Ketiga : Retribusi
13. Peran Serta Masyarakat;
Bagian Kesatu : Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Bagian Kedua : Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
Bagian Ketiga : Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan
Bagian Keempat : Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
14. Pembinaan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
15. Bangunan Sub Standar;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2012.
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2012
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyesuaikan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satpol PP Kab. Banjar.
Lampiran-lampiran, Bagan Susunan Organisasi:
- Lampiran I : Sekretariat Daerah Kab. Banjar
- Lampiran II : Sekretariat DPRD Kab. Banjar
- Lampiran IX : Dinas Perhubungan,Komunikasi Dan Informatika Kab. Banjar
- Lampiran V : Dinas Pendidikan Kab. Banjar
- Lampiran VI : Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Kab. Banjar
- Lampiran X : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Banjar
- Lampiran XI : Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kab. Banjar
- Lampiran XII : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kab. Banjar
- Lampiran XIII : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banjar
- Lampiran XV : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar
- Lampiran XVI : Dinas Pertambangan Dan Energi Kab. Banjar
- Lampiran XVI : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
Kab. Banjar
- Lampiran XXII : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Banjar
- Lampiran XXV : Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana Kab. Banjar
- Lampiran XXVI : Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Banjar
- Lampiran XXXI : Kecamatan
- Lampiran XXXIII: Satuan Polili Pamong Praja Kab. Banjar
- Lampiran XXXIV: Dinas Perumahan Dan Permukiman Kab. Banjar
- Lampiran XXXV : Dinas Bina marga Dan Sumber Daya Air Kab. Banjar
- Lampiran XXXVI : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Banjar No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dan dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banjar yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banjar, selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres. RI No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Bupati
Bagian Kedua : Dinas
Bagian Ketiga : UPTD Instansi Pelaksana
Bagian Keempat : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Kedua : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
Bagian Ketiga : Pembetulan dan Pembatalan KK dan KTP
Bagian Keempat : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Kesatu : Prinsip Pencatatan
Bagian Kedua : Pencatatan Kelahiran
Bagian Ketiga : Pencatatan Lahir Mati Warga Negara Indonesia dan Orang Asing di Daerah
Bagian Keempat : Pencatatan Perkawinan
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keenam : Pencatatan Perceraian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Kedelapan : Pencatatan Kematian
Bagian Kesembilan : Pencatatan Pengangkatan Anak
Bagian Kesepuluh : Pencatatan Pengakuan Anak
Bagian Kesebelas : Pencatatan Pengesahan Anak
Bagian Keduabelas : Pencatatan Perubahan Nama
Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Keempatbelas : Pencatatan Peristiwa Penting lainnya
Bagian Kelimabelas : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
6. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri;
Bagian Pertama : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pendataan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
7. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
8. Data dan Dokumen Kependudukan;
Bagian Kesatu : Data Kependudukan
Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan
Bagian Ketiga : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
9. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pembiayaan SIAK
11. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
12. Pelaporan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Bahwa dinamika pembangunan, pertambahan jumlah penduduk, semakin meningkatnya kegiatan industri dan usaha lainnya telah menimbulkan dan meningkatkan dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup dan pengelolaan limbah cair pada lingkungan permukiman pinggiran sungai dan daerah perkotaan selama ini belum memenuhi standar teknis pengelolaan limbah yang baik sehingga mengakibatkan pencemaran tanah dan air sungai yang mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres. RI No. 67 Tahun 2005 jo. Perpres. RI No. 13 Tahun 2010; Permen. PU No. 20/PRT/M/2006; Permen. PU No. 16/PRT/M/2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmenag. LH No. 112 Tahun 2003; Kepmenag. LH No. 142 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
Bagian Kesatu : Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Sistem Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Bagian Kedua : Teknik Operasional Pengelolaan Air Limbah
Bagian Ketiga : Perencanaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah
Bagian Keempat : Studi Kelayakan
Bagian Kelima : Rencana Detail Teknis dan Rencana Sistem Pengumpul
6. Teknologi SPAL dan Pemilihan Lokasi IPAL dan IPLT;
7. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pembangunan Prasarana dan Sarana
Bagian Kedua : Prioritas Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksana Pembangunan
Bagian Keempat : Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
8. Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pengolahan IPAL Terpusat
Bagian Kedua : Pengolahan Air Limbah Setempat
Bagian Ketiga : Penyedotan Air Limbah Domestik
9. Pembiayaan;
10. Kerja Sama;
11. Perselisihan;
12. Izin Pembuangan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Perizinan, Persetujuan, Penangguhan atau Penolakan Izin
Bagian Kedua : Penilaian Persyaratan dan Penelitian
Bagian Ketiga : Masa Berlaku Izin
Bagian Keempat : Pencabutan Izin
Bagian Kelima : Pembekuan
Bagian Keenam : Mekanisme Teguran, Pencabutan, dan Pembekuan Izin
13. Retribusi;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Larangan;
16. Pengendalian dan Pencegahan;
17. Peran Masyarakat;
18. Insentif dan Kompensasi;
Bagian Kesatu : Insentif dan Disinsentif
Bagian Kedua : Kompensasi
19. Sistem dan Akses Informasi Air Limbah;
20. Sosialisasi dan Penyuluhan;
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar
menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan
kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada
kepentingan umum;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan,
maka diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penyelenggaraan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Subjek dan Objek Perizinan;
5. Pengelompokan Jenis Perizinan;
6. Prosedur Perizinan;
7. Wewenang Penetapan Izin;
8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan;
9. Standar Pelayanan Perizinan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penegakan Hukum;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2011
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan penggabungan penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar secara terkoordinir maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah perlu dilakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1874; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi:
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas
- Bagian Keempat : Fungsi
3. Organisasi;
- Bagian Kesatu : Susunan Organisasi
- Bagian Kedua : Pengarah Penanggulangan Bencana
- Bagian Ketiga : Pelaksana Penanggulangan Bencana
- Bagian Keempat : Sekretariat
- Bagian Kelima : Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Bagian Keenam : Seksi Kedaruratan dan Logistik
- Bagian Ketujuh : Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Bagian Kedelapan : Kelompok Jabatan Fungsional
4. Eselon dan Kepegawaian;
5. Tata Kerja;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Susunan Organisasi BPBD Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat