Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2012

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bagian Kesatu : Azas Bagian Kedua : Tujuan Bagian Ketiga : Ruang Lingkup 3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Fungsi Bangunan Gedung Bagian Ketiga : Klasifikasi Bangunan Gedung Bagian Keempat : Perubahan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung 4. Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Status Hak atas Tanah Bagian Kedua : Status Kepemilikan Bangunan Gedung Bagian Ketiga : Izin Mendirikan Bangunan Gedung 5. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Persyaratan Tata Bangunan Gedung Bagian Kedua : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung Bagian Ketiga : Bangunan Hijau 6. Pembangunan Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Perencanaan Teknis Bagian Ketiga : Pelaksanaan Konstruksi Bagian Keempat : Pengawasan Konstruksi 7. Pemanfaatan Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bagian Ketiga : Pemeliharaan Bangunan Gedung Bagian Keempat : Perawatan Bangunan Gedung Bagian Kelima : Pemeriksaan Secara Berkala Bagian Keenam : Pengawasan 8. Pelestarian Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Penetapan Bagian Ketiga : Pemanfaatan Bagian Keempat : Pengawasan 9. Pembongkaran Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Persetujuan Teknis Bongkar Bagian Ketiga : Pelaksanaan Pembongkaran Bagian Ketiga : Pengawasan Pembongkaran 10. Tim Ahli Bangunan Gedung; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Bagian Ketiga : Pembentukan 11. Penyedia Jasa Konstruksi; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Bidang Pekerjaan dan Keahlian Bagian Ketiga : Kewajiban dan Tanggung Jawab 12. Pelayanan dan Retribusi; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Jenis Pelayanan Bagian Ketiga : Retribusi 13. Peran Serta Masyarakat; Bagian Kesatu : Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban Bagian Kedua : Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis Bagian Ketiga : Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan Bagian Keempat : Pelaksanaan Gugatan Perwakilan 14. Pembinaan; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pembinaan oleh Pemerintah Daerah 15. Bangunan Sub Standar; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2012
Tanggal Berlaku
11 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1060 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan