Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung. Adapun bagian - bagian yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 33, Pasal 189, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 281, Pasal 282, dan Pasal 283.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat