Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung. Adapun bagian - bagian yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 33, Pasal 189, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 281, Pasal 282, dan Pasal 283.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No. 6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1754 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan