Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi: - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Kedudukan - Bagian Ketiga : Tugas - Bagian Keempat : Fungsi 3. Organisasi; - Bagian Kesatu : Susunan Organisasi - Bagian Kedua : Pengarah Penanggulangan Bencana - Bagian Ketiga : Pelaksana Penanggulangan Bencana - Bagian Keempat : Sekretariat - Bagian Kelima : Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan - Bagian Keenam : Seksi Kedaruratan dan Logistik - Bagian Ketujuh : Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi - Bagian Kedelapan : Kelompok Jabatan Fungsional 4. Eselon dan Kepegawaian; 5. Tata Kerja; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Susunan Organisasi BPBD Kab. Banjar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat