Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2011

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi: - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Kedudukan - Bagian Ketiga : Tugas - Bagian Keempat : Fungsi 3. Organisasi; - Bagian Kesatu : Susunan Organisasi - Bagian Kedua : Pengarah Penanggulangan Bencana - Bagian Ketiga : Pelaksana Penanggulangan Bencana - Bagian Keempat : Sekretariat - Bagian Kelima : Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan - Bagian Keenam : Seksi Kedaruratan dan Logistik - Bagian Ketujuh : Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi - Bagian Kedelapan : Kelompok Jabatan Fungsional 4. Eselon dan Kepegawaian; 5. Tata Kerja; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Susunan Organisasi BPBD Kab. Banjar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2011
Tanggal Berlaku
13 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan