Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Bagian Kesatu : Azas Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran Bagian Ketiga : Ruang Lingkup 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 4. Hak dan Kewajiban; Bagian Kesatu : Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Masyarakat 5. Sistem Pengelolaan Air Limbah; Bagian Kesatu : Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bagian Kedua : Teknik Operasional Pengelolaan Air Limbah Bagian Ketiga : Perencanaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Bagian Keempat : Studi Kelayakan Bagian Kelima : Rencana Detail Teknis dan Rencana Sistem Pengumpul 6. Teknologi SPAL dan Pemilihan Lokasi IPAL dan IPLT; 7. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah; Bagian Pertama : Pembangunan Prasarana dan Sarana Bagian Kedua : Prioritas Pembangunan Bagian Ketiga : Pelaksana Pembangunan Bagian Keempat : Pemeliharaan Prasarana dan Sarana 8. Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah; Bagian Pertama : Pengolahan IPAL Terpusat Bagian Kedua : Pengolahan Air Limbah Setempat Bagian Ketiga : Penyedotan Air Limbah Domestik 9. Pembiayaan; 10. Kerja Sama; 11. Perselisihan; 12. Izin Pembuangan Air Limbah; Bagian Kesatu : Perizinan, Persetujuan, Penangguhan atau Penolakan Izin Bagian Kedua : Penilaian Persyaratan dan Penelitian Bagian Ketiga : Masa Berlaku Izin Bagian Keempat : Pencabutan Izin Bagian Kelima : Pembekuan Bagian Keenam : Mekanisme Teguran, Pencabutan, dan Pembekuan Izin 13. Retribusi; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Larangan; 16. Pengendalian dan Pencegahan; 17. Peran Masyarakat; 18. Insentif dan Kompensasi; Bagian Kesatu : Insentif dan Disinsentif Bagian Kedua : Kompensasi 19. Sistem dan Akses Informasi Air Limbah; 20. Sosialisasi dan Penyuluhan; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat