Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2012

Pengelolaan Air Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Bagian Kesatu : Azas Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran Bagian Ketiga : Ruang Lingkup 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 4. Hak dan Kewajiban; Bagian Kesatu : Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Masyarakat 5. Sistem Pengelolaan Air Limbah; Bagian Kesatu : Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bagian Kedua : Teknik Operasional Pengelolaan Air Limbah Bagian Ketiga : Perencanaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Bagian Keempat : Studi Kelayakan Bagian Kelima : Rencana Detail Teknis dan Rencana Sistem Pengumpul 6. Teknologi SPAL dan Pemilihan Lokasi IPAL dan IPLT; 7. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah; Bagian Pertama : Pembangunan Prasarana dan Sarana Bagian Kedua : Prioritas Pembangunan Bagian Ketiga : Pelaksana Pembangunan Bagian Keempat : Pemeliharaan Prasarana dan Sarana 8. Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah; Bagian Pertama : Pengolahan IPAL Terpusat Bagian Kedua : Pengolahan Air Limbah Setempat Bagian Ketiga : Penyedotan Air Limbah Domestik 9. Pembiayaan; 10. Kerja Sama; 11. Perselisihan; 12. Izin Pembuangan Air Limbah; Bagian Kesatu : Perizinan, Persetujuan, Penangguhan atau Penolakan Izin Bagian Kedua : Penilaian Persyaratan dan Penelitian Bagian Ketiga : Masa Berlaku Izin Bagian Keempat : Pencabutan Izin Bagian Kelima : Pembekuan Bagian Keenam : Mekanisme Teguran, Pencabutan, dan Pembekuan Izin 13. Retribusi; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Larangan; 16. Pengendalian dan Pencegahan; 17. Peran Masyarakat; 18. Insentif dan Kompensasi; Bagian Kesatu : Insentif dan Disinsentif Bagian Kedua : Kompensasi 19. Sistem dan Akses Informasi Air Limbah; 20. Sosialisasi dan Penyuluhan; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
24 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1023 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan