Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Ruang Lingkup; 3. Tujuan dan Sasaran; 4. Subjek dan Objek Perizinan; 5. Pengelompokan Jenis Perizinan; 6. Prosedur Perizinan; 7. Wewenang Penetapan Izin; 8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan; 9. Standar Pelayanan Perizinan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Penegakan Hukum; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
27 September 2011
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
LD.2011/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan