Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Ruang Lingkup; 3. Tujuan dan Sasaran; 4. Subjek dan Objek Perizinan; 5. Pengelompokan Jenis Perizinan; 6. Prosedur Perizinan; 7. Wewenang Penetapan Izin; 8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan; 9. Standar Pelayanan Perizinan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Penegakan Hukum; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat