Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satpol PP Kab. Banjar. Lampiran-lampiran, Bagan Susunan Organisasi: - Lampiran I : Sekretariat Daerah Kab. Banjar - Lampiran II : Sekretariat DPRD Kab. Banjar - Lampiran IX : Dinas Perhubungan,Komunikasi Dan Informatika Kab. Banjar - Lampiran V : Dinas Pendidikan Kab. Banjar - Lampiran VI : Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Kab. Banjar - Lampiran X : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Banjar - Lampiran XI : Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kab. Banjar - Lampiran XII : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Banjar - Lampiran XIII : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banjar - Lampiran XV : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar - Lampiran XVI : Dinas Pertambangan Dan Energi Kab. Banjar - Lampiran XVI : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kab. Banjar - Lampiran XXII : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Banjar - Lampiran XXV : Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kab. Banjar - Lampiran XXVI : Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Banjar - Lampiran XXXI : Kecamatan - Lampiran XXXIII: Satuan Polili Pamong Praja Kab. Banjar - Lampiran XXXIV: Dinas Perumahan Dan Permukiman Kab. Banjar - Lampiran XXXV : Dinas Bina marga Dan Sumber Daya Air Kab. Banjar - Lampiran XXXVI : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Banjar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2012
Tanggal Berlaku
26 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan