Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satpol PP Kab. Banjar. Lampiran-lampiran, Bagan Susunan Organisasi: - Lampiran I : Sekretariat Daerah Kab. Banjar - Lampiran II : Sekretariat DPRD Kab. Banjar - Lampiran IX : Dinas Perhubungan,Komunikasi Dan Informatika Kab. Banjar - Lampiran V : Dinas Pendidikan Kab. Banjar - Lampiran VI : Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Kab. Banjar - Lampiran X : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Banjar - Lampiran XI : Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kab. Banjar - Lampiran XII : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Banjar - Lampiran XIII : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banjar - Lampiran XV : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar - Lampiran XVI : Dinas Pertambangan Dan Energi Kab. Banjar - Lampiran XVI : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kab. Banjar - Lampiran XXII : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Banjar - Lampiran XXV : Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kab. Banjar - Lampiran XXVI : Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Banjar - Lampiran XXXI : Kecamatan - Lampiran XXXIII: Satuan Polili Pamong Praja Kab. Banjar - Lampiran XXXIV: Dinas Perumahan Dan Permukiman Kab. Banjar - Lampiran XXXV : Dinas Bina marga Dan Sumber Daya Air Kab. Banjar - Lampiran XXXVI : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Banjar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat