Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal; 4. Pengawasan; 5. Penentuan Hasil Usaha; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat