SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN pENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2016/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanan urusan pemerintah di Kabupaten Banjar. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah ditetapkan peraturan Bupati Banjar tentang sistem dan Prosedur pengawasan atas penyelanggaraan pemerintahan di Kabupaten Banjar
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomro 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Taun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang sistem dan Prosedur pengawasan atas penyelanggaraan pemerintahan di Kabupaten Banjar. Pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi adminsitrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan. pengawasan tersebut dilakukan terhadap kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah. Pengawasan dilaksanakan oleh pelaksana pengawasan dan dikoordinasikan oleh Inspektur. Pelaksana Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, riviu, evaluasi, pemantauan, koordinasi, monitoring, dan konsultasi. Hasil pelaksana pengawasan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan yang dapat berupa : laporan hasil pemeriksaan, hasil riviu, hasil evaluasi, hasil pemantauan, hasil koordinasi, hasil monitoring dan hasil konsultasi. Temuan hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksa sesuai dengan rekomendasi. Pelaksana pengawasan diberikan biaya pengawasan berdasarkan kriteria beban kerja dan risiko profesi. Mejlis kode etik melakukan pemeriksaan dan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaksana pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar Nomro 1 Tahun 2016
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda), dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Kegiatan Usaha;
Jangka dan Waktu Berdiri;
Modal;
Saham;
Organ;
Tata Kelola Perusahaan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Penggaabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
Pembubaran dan Likuidasi;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Banjar sebagai
Kota Pariwisata berbasis budaya yang dilandasi oleh normanorma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat,
perlu dilestarikan, ditingkatkan dan dikembangkan secara
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat
mendukung pariwisata di Kabupaten Banjar lebih
berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi
nilai-nilai budaya Islami, agama, dan karakteristik daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan sehingga perlu disesuaikan dan
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Hak, Kewajiban dan Larangan;
9. Kewenangan Pemerintah Daerah;
10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB);
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja;
12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita - cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan disahkannya Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintahan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; PermenDPDTT No. 3 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemerintahan Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Desa;
3. Pemerintahan Desa;
4. Laporan Pambakal;
5. Peraturan Di Desa;
6. Kerja Sama Desa;
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pendampingan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait dengan pelaksanaan Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Maka perlu diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten banjar . Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015
Honorarium -Gaji -Penghasilan -Uang Kehormatan -Tunjangan -Penghargaan -Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan sebagai upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga fungsional perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini tentang Pemberian Tunjangan tambahan penghasilan bagi jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan pembahasan Ketentuan Umum dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2014
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Panggung
ABSTRAK:
bahwa banyaknya bangunan gedung dan perumahan berdampak pada semakin berkurangnya serapan air di daerah-daerah tertentu, yang akan menimbulkan bahaya banjir dan dampak lingkungan yang lebih besar dan agar keberadaan bangunan panggung sesuai standar teknis bangunan sehingga memberikan jaminan rasa aman, nyaman dan indah perlu dilakukan pengaturan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Panggung dan Retribusi IMB, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Fungsi Bangunan Panggung;
4. Persyaratan Bangunan Panggung;
5. Penyelenggaraan Bangunan Panggung;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan. Agar pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum dan Penerangan Jalan Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 34 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 04 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 03 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2014.
Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan PJU dan PJL;
c. Pengadaan/Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan PJL;
d. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
e. Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan/atau PJL Swadaya;
f. Beban Biaya PJU dan PJL;
g. Larangan;
h. Pengawasan PJU dan PJL;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas diLingkunganPemerintah Kabupaten Banjar perlu mengatur mengenai Tanda NomorKendaraan BermotorDinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12Tahun 2019; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Banjar tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar ini memuat: Ketentuan Umum; Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9 halaman; Lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat