Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda), dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka dan Waktu Berdiri; Modal; Saham; Organ; Tata Kelola Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggaabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat