Peraturan Bupati Banjar tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar ini memuat: Ketentuan Umum; Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat