Honorarium -Gaji -Penghasilan -Uang Kehormatan -Tunjangan -Penghargaan -Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan sebagai upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga fungsional perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini tentang Pemberian Tunjangan tambahan penghasilan bagi jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan pembahasan Ketentuan Umum dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
- 7 Halaman
|