Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan PJU dan PJL; c. Pengadaan/Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan PJL; d. Lokasi dan Bentuk Pelayanan; e. Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan/atau PJL Swadaya; f. Beban Biaya PJU dan PJL; g. Larangan; h. Pengawasan PJU dan PJL; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat