Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 332
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; mencegah dan mengatasi benturan kepentingan serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, perlu disusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTURAN KEPENTINGAN
BAB III PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV SANKSI TERHADAP BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V PENCEGAHAN TERJADINGAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 331
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa agar kelembagaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu di Kota Tarakan berjalan sesuai fungsinya perlu memiliki identitas yang bermakna sesuai tujuan pembentukan SLRT dimaksud, maka Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan’ Terpadu Penanganan Kemiskinan perlu dilakukan penyesuaian; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah; Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 285/DYS.3/KPTS/06/2018 tentang Pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018; Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/ Kota Sejahtera; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 yang terkait dengan Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Penanganan Kemiskinan.
Secara umum, peraturan ini berfokus pada perubahan dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2020. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Penanganan Kemiskinan, Perubahan dalam Pelaksanaan Program, Peningkatan Efektivitas Program
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 330
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil Pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 29 ‘Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat [II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah Pengelolaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Daerah, Panjang Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 yang terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2020.
Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Perubahan Prioritas Program dan Kegiatan, Penyesuaian Anggaran, Fokus pada Peningkatan Pembangunan dan Kesejahteraan, Koordinasi dan Pelaksanaan Program, Alasan Perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 329
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu§ menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan PublikTertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. Peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan teknis mengenai bagaimana pemerintah daerah melakukan konfirmasi status wajib pajak dan memverifikasi apakah kewajiban pajak daerah sudah dipenuhi dengan benar oleh wajib pajak.
Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Penelitian dan Verifikasi, Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Sanksi dan Tindakan Lanjutan, Koordinasi antar Instansi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2020
Penjabaran Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 328
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019.
mengatur mengenai:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah; Rincian Pelaksanaan Anggaran, yang merinci pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, dan aset-aset yang dikelola selama tahun anggaran 2019;
Kewajiban Pemerintah Daerah, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah; Evaluasi dan Penilaian, yang mengatur mekanisme evaluasi dan penilaian atas penggunaan anggaran, serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola anggaran di masa mendatang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 327
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomomr 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perwali Kota Tarakan No 11 Tahun 2017 dicabut
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 326
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bukti Lulus Uji Berkala dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan penerapan sistem BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) yang terintegrasi, dengan penerapan sistem dimaksud maka bukti lulus uji berkala berupa buku uji diubah menjadi kartu uji; bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan peningkatan perekonomian, maka perlu penyesuaian besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bukti Lulus Uji Berkala dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874 /AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Darat Perhubungan 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan ini kemungkinan mencakup beberapa hal utama:
Bukti Lulus Uji Berkala: Mengatur tentang sertifikat atau dokumen resmi yang diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah lulus uji berkala. Uji berkala ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keamanan, emisi, dan persyaratan teknis lainnya yang berlaku di wilayah Kota Tarakan. Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur besaran biaya retribusi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor saat melakukan pengujian berkala. Tarif retribusi ini mungkin mengalami penyesuaian atau perubahan sesuai dengan kebijakan baru yang diatur dalam peraturan tersebut. Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur prosedur dan standar pengujian kendaraan bermotor yang harus diikuti. Pengujian ini biasanya mencakup pemeriksaan fisik kendaraan, uji emisi, serta kelayakan jalan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2020
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik di Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 325
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik di Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan Partai Politik agar mampu melaksanakan fungsinya secara efektif perlu diberikan bantuan keuangan yang dikelola secara transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik ditingkat Daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Tarakan ;
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Nomor Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2020 mengatur mengenai pedoman tata cara penghitungan, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tarakan. Secara lebih rinci, peraturan ini memuat hal-hal berikut:
Penghitungan Bantuan Keuangan, Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 324
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020 mengatur tentang teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan. Peraturan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan Penerima, Besaran Gaji Ketiga Belas, Sumber Pembiayaan, Prosedur Pemberian
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020
PERWALI Kota Tarakan No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 232
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri PPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 mengatur mengenai:
Rencana pembangunan tahunan, Kebijakan umum dan prioritas pembangunan, Program dan kegiatan prioritas , Anggaran dan sumber daya, Koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat