mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 yang terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2020. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Perubahan Prioritas Program dan Kegiatan, Penyesuaian Anggaran, Fokus pada Peningkatan Pembangunan dan Kesejahteraan, Koordinasi dan Pelaksanaan Program, Alasan Perubahan RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat