Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 yang terkait dengan Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Penanganan Kemiskinan. Secara umum, peraturan ini berfokus pada perubahan dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2020. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Penanganan Kemiskinan, Perubahan dalam Pelaksanaan Program, Peningkatan Efektivitas Program
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat