Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2020 mengatur mengenai pedoman tata cara penghitungan, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tarakan. Secara lebih rinci, peraturan ini memuat hal-hal berikut: Penghitungan Bantuan Keuangan, Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat