Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2020

Penjabaran Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah; Rincian Pelaksanaan Anggaran, yang merinci pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, dan aset-aset yang dikelola selama tahun anggaran 2019; Kewajiban Pemerintah Daerah, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah; Evaluasi dan Penilaian, yang mengatur mekanisme evaluasi dan penilaian atas penggunaan anggaran, serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola anggaran di masa mendatang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 328
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan