mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. Peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan teknis mengenai bagaimana pemerintah daerah melakukan konfirmasi status wajib pajak dan memverifikasi apakah kewajiban pajak daerah sudah dipenuhi dengan benar oleh wajib pajak. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Penelitian dan Verifikasi, Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Sanksi dan Tindakan Lanjutan, Koordinasi antar Instansi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat