Penjabaran Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 328
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019.
mengatur mengenai:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah; Rincian Pelaksanaan Anggaran, yang merinci pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, dan aset-aset yang dikelola selama tahun anggaran 2019;
Kewajiban Pemerintah Daerah, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah; Evaluasi dan Penilaian, yang mengatur mekanisme evaluasi dan penilaian atas penggunaan anggaran, serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola anggaran di masa mendatang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 327
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomomr 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perwali Kota Tarakan No 11 Tahun 2017 dicabut
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 326
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bukti Lulus Uji Berkala dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan penerapan sistem BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) yang terintegrasi, dengan penerapan sistem dimaksud maka bukti lulus uji berkala berupa buku uji diubah menjadi kartu uji; bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan peningkatan perekonomian, maka perlu penyesuaian besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bukti Lulus Uji Berkala dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874 /AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Darat Perhubungan 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan ini kemungkinan mencakup beberapa hal utama:
Bukti Lulus Uji Berkala: Mengatur tentang sertifikat atau dokumen resmi yang diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah lulus uji berkala. Uji berkala ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keamanan, emisi, dan persyaratan teknis lainnya yang berlaku di wilayah Kota Tarakan. Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur besaran biaya retribusi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor saat melakukan pengujian berkala. Tarif retribusi ini mungkin mengalami penyesuaian atau perubahan sesuai dengan kebijakan baru yang diatur dalam peraturan tersebut. Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur prosedur dan standar pengujian kendaraan bermotor yang harus diikuti. Pengujian ini biasanya mencakup pemeriksaan fisik kendaraan, uji emisi, serta kelayakan jalan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2020
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik di Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 325
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik di Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan Partai Politik agar mampu melaksanakan fungsinya secara efektif perlu diberikan bantuan keuangan yang dikelola secara transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik ditingkat Daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Tarakan ;
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Nomor Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2020 mengatur mengenai pedoman tata cara penghitungan, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tarakan. Secara lebih rinci, peraturan ini memuat hal-hal berikut:
Penghitungan Bantuan Keuangan, Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 324
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020 mengatur tentang teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan. Peraturan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan Penerima, Besaran Gaji Ketiga Belas, Sumber Pembiayaan, Prosedur Pemberian
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020
PERWALI Kota Tarakan No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 232
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri PPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 mengatur mengenai:
Rencana pembangunan tahunan, Kebijakan umum dan prioritas pembangunan, Program dan kegiatan prioritas , Anggaran dan sumber daya, Koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 mengatur mengenai: Rencana pembangunan tahunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tarakan selama tahun 2021. Kebijakan umum dan prioritas pembangunan, yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Program dan kegiatan prioritas untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran dan sumber daya yang diperlukan untuk merealisasikan program-program tersebut. Koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 322
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai Pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha, Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan Energi Mandiri dan Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan Media Telekomunikasi
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha, dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada beberapa perusahaan umum daerah di Kota Tarakan, yaitu:
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Peraturan ini mencakup:
Kebijakan penggajian, Hak dan kewajiban, Sistem pengelolaan dan penentuan besaran penghasilan, Keseimbangan antara tanggung jawab dan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 321
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Wali kota; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mengenai:
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tarakan. Kedudukan UPT tersebut dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan. Susunan organisasi UPT yang mencakup jabatan-jabatan di dalamnya. Tugas dan fungsi UPT dalam mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di wilayah Kota Tarakan. Tata kerja atau aturan mengenai bagaimana UPT tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2020
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 320
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan telah diatur mengenai piagam pengawasan internal Pemerintah Kota Tarakan; bahwa dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait, APIP diharapkan berperan secara efektif memberikan layanan penjaminan dalam (assurance) dan pemberian saran (advisory services) sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
maka Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan harus disempurnakan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan tentang Penyelenggaraan dan Pemerintahan Pengawasan Daerah; .
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan tentang Penyelenggaraan dan Pemerintahan Pengawasan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 04 / M. PAN / 03 / 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Aparatur Negara Negara Nomor Pendayagunaan PER/OS/M.PAN /03/200B tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; .Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor O9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
mengatur mengenai pedoman dan kerangka kerja pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Piagam ini mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prinsip-prinsip pengawasan intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di lingkungan pemerintahan tersebut. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Fungsi dan peran pengawasan intern, Wewenang APIP, Tanggung jawab APIP, Hubungan dengan manajemen
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan Penilaian Perstasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 319
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Perstasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Surat Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
mengatur tentang pelimpahan kewenangan terkait penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
aturan ini mencakup:
Pelimpahan Kewenangan, Penilaian Prestasi Kerja, Klarifikasi atau Penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat