mengatur tentang pelimpahan kewenangan terkait penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. aturan ini mencakup: Pelimpahan Kewenangan, Penilaian Prestasi Kerja, Klarifikasi atau Penyesuaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat